Syarat Pembayaran Penjualan Secara Kredit

Syarat pembayaran dalam penjualan atau pembelian secara kredit merupakan aturan pembayaran yang dibuat oleh penjual tentang besarnya potongan tunai, waktu tenggang mendapatkan potongan tunai dan waktu tenggang pelunasan kredit tanpa potongan tunai.

Berikut beberapa syarat pembayaran di bawah ini :

n/30
Syarat pembayaran kredit dengan ketentuan waktu tenggang pembayaran kredit selama 30 hari setelah transaksi terjadi tanpa mendapatkan potongan tunai.

Contoh :
Tanggal 1 Januari 2015 dibeli barang dagangan sebesar Rp. 25.000.000,00 dengan nomor faktur 1015 dengan sayarat n/30.
Pembelian barang dagangan secara kredit ini harus dilunasi sebesar Rp. 25.000.000,00 tanpa potongan tunai paling lambat pada tanggal 31 Januari 2015.

2/10, n/30
Syarat pembayaran kredit dengan ketentuan , jika pembeli melunasi utangnya pada tenggang waktu potongan yaitu 10 hari setelah terjadinya transaksi akan mendapatkan potongan sebesar 2 % dari jumlah pembelian, sedangkan jatuh tempo pelunasan utang selama 30 hari etelah terjadinya transaksi.

Contoh :
Tanggal 1 Januari 2015 dibeli barang dagangan sebesar Rp. 25.000.000,00 dengan nomor faktur 1015 dengan sayarat 2/10, n/30.

Jika pembeli melunasi 10 hari setelah tanggal 1 Januari 2015 yaitu tanggal 2 s/d 12 Januari 2015 maka pembeli akan mendapatkan potongan tunai 2 % dari pembelian kredit yaitu senilai 2% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 500.000,00. Jadi pembeli melunasi utang senilai Rp. 25.000.000,00 – Rp. 500.000,00 = Rp. 24.500.000,00

Jika pembeli melunasi utangnya pada tanggal 13 s/d 1 Februari 2015 maka pembeli tidak mendapatkan potongan tunai dan utangnya dibayar sebesar Rp. 25.000.000,00

EOM ( End of Month)
Syarat pembayaran kredit dengan ketentuan , pembeli harus melunasi utangnya pada akhir bulan.

Contoh :
Tanggal 15 Januari 2015 dibeli perlengkapan kantor sebesar Rp. 25.000.000,00 dengan nomor faktur B205 dengan sayarat  EOM.
Pembeli harus  melunasi utangnya pada akhir bulan Januari 2015 yaitu pada tanggal 31 Januari 2015 net faktur tanpa potongan tunai.

n/15, EOM

Syarat pembayaran kredit dengan ketentuan , pembeli harus melunasi utangnya 15 hari setelah tanggal  akhir bulan dan tidak mendapatkan potongan tunai.

Contoh :
Tanggal 15 Januari 2015 dibeli perlengkapan kantor sebesar Rp. 25.000.000,00 dengan nomor faktur B205 dengan sayarat  n/15, EOM.
Pembeli harus  melunasi utangnya 15 hari setelah tanggal  akhir bulan Januari 2015 yaitu pada tanggal 15 Februari 2015 net faktur tanpa potongan tunai.

2/10, EOM
Syarat pembayaran kredit dengan ketentuan , jika pembeli melunasi utangnya 10 hari setelah tanggal  transaksi maka pembeli mendapatkan potongan tunai sebesar 2%, sedangkan jatuh tempo pelunasan utang pada tanggal akhir bulan.

Contoh :
Tanggal 5 Januari 2015 dibeli barang dagangan secara kredit senilai Rp. 5.000.000,00 dengan syarat 2/10, EOM.
Jika pembeli melunasi utangnya 10 hari setelah tanggal 5 Januari yaitu tanggal 6 s/d 15 januari 2015 maka pembeli mendapatkan potongan tunai sebesar 2% x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 100.000,00 Jadi pembeli melunasi utang senilai Rp. 5.000.000,00 – Rp. 100.000,00 = Rp. 4.900.000,00. Sedangkan jatuh tempo pelunasan uatang pada tanggal 31 Januari 2015.



Demikian beberapa penjelasan mengenai syarat pembayaran pada penjualan secara kredit, mudah-mudahan bermanfaat bagi anda semua.

2 comments:

Back to top